Senin, 28 November 2011

Prinsip-Prinsip Koperasi dan Contoh Kasus (Tugas Khusus 2.a)

NAMA            : Mega Puspitasari
NPM               : 24210313
KELAS           : 2 EB 22

A. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI 

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992,
1.            Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka .
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).

2.            Pengelolaan secara demokratis .
Pengelolaan demokratis berarti :
   Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
  Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
   Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
  Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
   Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
   Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
  Satu anggota satu hak suara.

3.            Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) secara adil ,sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota .
·                      Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
·                     Transaksi anggota tercatat di koperasi.
·                     Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.

4.            Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal . 
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.






5.            Kemandirian .  
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
  • Modal sendiri yang berasal dari anggota.
  • Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
  • AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.

Selain prinsip utama tersebut, terdapat prinsip-prinsip tambahan , yaitu :
1. Pendidikan perkoperasian, dan 
2. Kerjasama antar koperasi . 

1. Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.

 
2. Kerjasama antar koperasi
  • Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
  • Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.


Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

1.Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Prinsip - Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli:

 Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
·      Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  • Netral terhadap politik dan agama
  • Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Prinsip Koperasi  Menurut Freidrich William Raiffeisen :

Freidich berasal dari Jerman , menurutnya prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

 Prinsip koperasi menurut Herman Schulze :
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance ) 

 Prinsip Koperasi menurut Munker : 
·         . Keanggotaan bersifat sukarela
·         . Keanggotaan terbuka
·         . Pengembangan anggota
·         . Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         . Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·         . Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         . Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         . Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         . Perkumpulan dengan sukarela
·         . Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         . Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·                      Pendidikan anggota


CONTOH KASUS
Koperasi Untuk Petani 
     Kebanyakan para petani mengalami kerugian terhadap penjualan hasil panen, seperti kita ketahui hasil panen mereka dihargai murah tidak sebanding dengan energi yang dikeluarkan dalam pemeliharaannya . Untuk itulah dibentuk koperasi petani ,dengan adanya koperasi bagi petani, secara berkelompok petani diajarkan untuk meningkatkan daya tawar kepada pihak luar dan memperkuat negosiasi pemasaran produksi pertanian . 
     Koperasi juga dapat berfungsi melayani petani dalam penyediaan sarana produksi tepat waktu, penyediaan simpan pinjam, dan pelayanan lain yang dapat meningkatkan partisipasi dan rasa kepemilikan anggota . Koperasi merupakan sarana yang efektif untuk memberikan pengarahan dalam pemeliharaan tanaman yang benar kepada petani seperti penggunaan pupuk , pencegahan terhadap hama , dsb .
     Banyak manfaat yang didapatkan dari koperasi , semua dilaksanakan untuk kepentingan bersama setiap anggotanya , sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang dijalankan secara baik dan benar . 

 Dugaan Adanya surplus 
Surplus secara alami merupakan batas pengaman yang dipakai untuk menjaga kelangsungan pengoperasian perusahaan koperasi. Surplus dana juga digunakan untuk membiayai pendidikan anggota-anggotanya. Kesuksesan sebuah koperasi tergantung pada besarnya tingkat seberapa baik anggota-anggotanya memahami prinsip-prinsip koperasi melalui pendidikan yang mereka enyam. Pembiayaan pendidikan perkoperasian dengan menggunakan surplus dana koperasi menciptaka ketidakadilan diantara anggota-anggotanya. Sebagai contoh dua anggota dalam sebuah koperasi konsumsi. Salah satunya memegang keanggotaan koperasi selama beberapa tahun serta memahami prinsip-prinsip koperasi. Ia memiliki banyak anak, kondisi perekonomiannya tidak begitu bagus. Ia membelanjakan uangnya melalui koperasi untuk memberi makan keluarganya dan dengan begitu, ia menyumbangkan dana surplus bagi koperasi. Sedangkan anggota yang satunya bergabung dengan koperasi. Ia muda, belum memiliki anak, dan kondisi perekonomiannya cukup bagus. Ia berbelanja beberapa barang dikoperasi, sehingga ia tidak menyumbang banyak dana surplus. 

Koperasi memutuskan untuk menggunakan dana surplus untuk membiayai pendidikan perkoperasian anggota-anggotanya (referensi Rochdale) Anggota yang menyumbang dana surplus lebih banyak harus ikut membiayai pendidikan seorang anggota lain yang menyumbang lebih sedikit. Praktek-praktek seperti ini terjadi di sebagian besar koperasi seluruh dunia. Pendidikan perkoperasian boleh saja, asalkan jangan pernah menggunakan dana surplus untuk membiayainya. 

Penggunaan dana surplus untuk membayar bunga modal saham diabadikan dalam perundang-undangan koperasi di sebagian besar negara di seluruh dunia. Jumlah bunga yang seimbang dibayarkan atas saham dari nilai yang sama kepada seluruh anggota koperasi dalam besar dengan anggota yang tidak berpastisipasi banyak? Modal saham yang mewakili nilai pembiayaan koperasi dari sebuah sumber yang tidak diciptakan secara sama oleh anggota-anggotanya melainkan berdasar atas partisipasi anggotanya dalam usaha-usaha koperasi. Mengapa seorang anggota yang berpartisipasi lebih besar harus menerima deviden yang sama asli dari modal tetap koperasi bagaimanapun juga seharusnya tidak perlu diberi kompensasi. 

Penggunaan dana surplus untuk membiayai dana cadangan koperasi juga merupakan sebuah kesalahan. Jika sebuah koperasi memutuskan untuk menciptakan dana cadangan sebagai cara untuk mengamankan nilai aslinya, tindakan ini seharusnya dibiayai oleh seluruh anggota secara sama besar.

sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/10/pengertian-shu-koperasi/
http://stirapanut.blogspot.com/2011/11/shu-koperasi.html
http://queenchib.blogspot.com/2009/11/pengertian-dan-contoh-kasus-shu.html

sumber:
www.coopgalor.com/doc/MengkritisiPrinsipKetiga.doc
Ahman Eeng,Epi Indriani.2006.Membina Kompetensi Ekonomi.Bandung : Grafindo Media  Pratama 
http://imadeadyanta.blogspot.com 
http://id.wikipedia.org
www.kompas.com

Kamis, 27 Oktober 2011

Pengertian Ekonomi Koperasi

PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI

A.     Ekonomi koperasi terdiri dari 2 suku kata, yaitu:
Koperasi : co-operasion
Co = sama
Operation = kerja
Ekonomi koperasi merupakan suatu bentuk kerjasama di bidang ekonomi dalam rangka mencari keuntungan anggota-anggotanya terutama dengan masyarakat umum di sekitarnya.

B.     Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yng mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.


C.     Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Koperasi Sebagai Lembaga Ekonomi, merupakan badan usaha  yang mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya, dengan menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Ø      Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Ø      Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu :
Ø      Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Ø      Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Ø      Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Ø      Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Ø      Koperasi Jasa adalah Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
·        Landasan Idiil = Pancasila
·        Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
·        Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1


Menurut para ahli  :

D. Dr. Fay (1980 )
          Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

E. R.M Margono Djojohadikoesoemo
          Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

F. Prof. R.S. Soeriaatmadja
         Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

G. Paul Hubert Casselman
           Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial

H. Margaret Digby
          Koperasi adalah kerja sama dan sipa untuk menolong

I. Dr. G Mladenata
          Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

J. UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
          Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

K. Definisi Munkner
          Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong



L.  Dr. Muhammad Hatta
          Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’

M. Definisi P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective

N. Definisi Arifinal Chaniago (1984)
          Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

O. Definisi ILO (International Labour Organization)
          Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

P. H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
- Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal

 Menurut saya koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang  bekerja sama untuk memajukan ekonominya yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas unsur sosial dan azas kekeluargaan. Dengan jiwa penuh Semangat tolong menolong yang didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’







Kamis, 20 Oktober 2011

Puisi

Allah Maha Melihat dan Mendengar

Tatap dan pandanglah langit
Langit cerah berwarna biru terang
Alih pandangan mu ke laut
Laut nan biru bukankah bening
Kini bayangkanlah
Laut itu kini berlangit
Dan kita yang berbasah
Kemudian ingat akan yang berilat
Bersuara tak terlihat
Namun berbayang kan bergelembung
Gelembung kan naik tak berberat
Hingga ke atas hingga juga bergeming
Allah Maha Mendegar
Allah Maha Melihat
Walau itu hanya desir
Walau itu hanya tersirat

RESEP KUE BOLU DAN PUDING


Bolu Gulung Pandan Pisang Cokelat

Bahan :
3 buah pisang ambon, dibelah empat bagian
6 kuning telur – 3 putih telur – 100 gram gula pasir
1 sendok teh emulsifier (SP/TBM)
50 gram tepung terugu protein sedang
10 gram tepung maizena
25 gram margarin, dilelehkan
25 ml santan kental instan
1 sendok makan air suji (dari 25 lembar daun suji dan ½ sendok teh air)
4 tetes pewarna hijau
¼ sendok teh garam
25 gram buttercream untuk olesan
20 gram meises cokelat untuk taburan

Cara Membuat Bolu Gulung :
1. Tata pisang ambon di dasar loyang 24x24x3 cm yang di alas kertas roti tanpa dioles margarin dan beri jarak. Sisihkan
2. Kocok telur, gula pasir, dan emulsifier sampai mengembang
3. tambahkan tepung terigu dan tepung maizena sambil diayak dan diaduk rata
4. Masukkan margarin leleh, santan, air suji, pewarna hijau, dan garam sedikit-sedikit sambil diaduk perlahan
5. Tuang diatas pisang ambon. Kukus 20 menit dengan api sedang sampai matang
6. Oles tipis buttercream. Tabur meises di salah satu sisi. Gulung sambil dipadatkan





Bolu Puding Karamel
Bahan : Bolu
5 kuning telur
2 putih telur
100 gram gula pasir
100 gram tepung terigu
1/2 sdt baking powder
80 gram margarine, lumerkan
1 sdt essens vanilla

Pudding :
  • 500 ml susu cair
  • 1 bungkus agar-agar bubuk
  • 1 sdm maizena
  • 2 kuning telur
  • 100 gram gula pasir
  • 1 sdt vanili bubuk
  • 2 putih telur, kocok kaku
Caramel :
  • 100 gram gula pasir, buat karamel
Cara membuat :
  • Bolu : Panaskan oven dengan temperatur 180 derajat Celcius, siapkan loyang bulat ukuran 20 cm, olesi dengan margarine dan taburi tepung terigu, sisihkan.
  • Kocok telur dan gula pasir hingga lembut dan berwarna lebih pucat. Masukkan tepung terigu dan baking powder, aduk rata tambahkan margarine yang telah dilelehkan dan vanilli, aduk rata tuangkan ke dalam loyang.
  • Panggang selama 30 menit hingga berwarna cokelat keemasan dan matang, angkat, dinginkan.
  • Siapkan loyang bongkar pasang ukuran 22 cm, taruh kue didalamnya, sisihkan.
  • Puding : ambil susu cair sedikit untuk melarutkan maizena dan campur dengan kuning telur, aduk rata, campur sisa susu cair dengan agar-agar, gula pasir dan vanili bubuk, tambahkan campuran telur aduk rata dan didihkan, angkat setelh uap panasnya hilang campur dengan putih telur yang telah dikocok kaku, aduk rata dan tuangkan ke dalam loyang.
  • Tuangkan caramel diatasnya dan bentuk pola marmer, simpan dalam lemari pendingin. Sajikan dingin

LIRIK LAGU


Since I Found You

I think of you in everything that I do
To be with you what ever it takes I'll do
Cause you my love, you're all my heart desires
You've lightened up my life forever I'm alive

Chorus:
Since I found you my world seems so brand new
You've showed me the love I never knew
Your presence is what my whole life through
Since I found you my life begins so new
Now who needs a dream when there is you
For all of my dreams came true
Since I found you

Your love shines bright
Through all the corners of my heart
Maybe you are my dearest heart
I gave you all I have my heart, my soul, my life
My destiny is you
Forever true... I'm so in love with you

Since I found you my world seems so brand new
You've showed me the love I never knew
Your presence is what my whole life through
Since I found you my life begins so new
Now who needs a dream when there is you
For all of my dreams came true
Since I found you

My heart forever true...
In love with you..