Senin, 28 November 2011

SHU DAN CONTOH KASUS (Tugas Khusus 2.b)


NAMA            : Mega Puspitasari
NPM               : 24210313
KELAS          : 2 EB 22

B. PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku , dikurangi dengan biaya-biaya , penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 
    Setiap tahun koperasi membagikan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota dan pengurus . Besarnya SHU ditetapkan dalam Rapat Anggota . Antara koperasi yang satu dan yang lain akan menetapkan SHU yang berbeda , bergantung pada keputusan Rapat Anggota .
Menurut ICA (International Cooperative Alliance ), SHU dibagi menjadi 3, yaitu :
1.Sebagian untuk cadangan.
2.Sebagian untuk masyarakat.
3.Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya.

SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
  • SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  • SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
  • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  • Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
  • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
  • Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
  1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
  2. bagian (persentase) SHU anggota
  3. total simpanan seluruh anggota
  4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. jumlah simpanan per anggota
  6. omzet atau volume usaha per anggota
  7.  bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8.  bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
  • Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
  • Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
  • Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :

SHU = JUA + JMA, dimana

SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA

Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usah
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
.
CONTOH KASUS SHU DALAM KOPERASI SIMPAN PINJAM
1. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU suatu koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam. Misalkan dalam anggaran dasar suatu koperasi ditentukan prosentase pembagian SHU sebagai berikut :
• SHU atas Jasa Pinjam            25%
• SHU atas Simpanan Wajib     20%
• Dana Pengurus                        10%
• Dana Karyawan                        10%
• Dana Pendidikan                     10%
• Dana Sosial                              10%
• Cadangan                                 15%
Maka cara penghitungannya adalah sebagai berikut :
Contoh:
SHU Ditahan sebesar Rp 130.000.000,-
SHU atas jasa pinjam
Perhitungannya 130.000.000 x 25% = 32.500.000,-
Perhitugan SHU atas jasa pinjam di ambil dari Pendapatan Bunga atas Pinjaman yang Diberikan
Contoh:
∑ pendapatan bunga selama setahun Rp. 80.000.000,-
Pendapatan bunga dari A Rp1.000.000,-
Maka perhitungan SHU A adalah
(1.000.000 / 80.000.000) x 32.500.000 = Rp406.250
SHU atas Simpanan Wajib
Perhitungannya 130.000.000 x 20% =Rp. 26.000.000,-
Contoh :
∑ simpanan wajib anggota Rp 200.000.000
Simpanan Wajib A Rp 400.000,-
Maka perhitungan SHU A adalah
(400.000 / 200.000.000 ) x 26.000.000 = Rp 52.000,-
Dana Pengurus         Rp 130.000.000,- x 10% = Rp 13.000.000,-
Dana Karyawan        Rp 130.000.000,- x 10% = Rp 13.000.000,-
Dana Pendidikan      Rp 130.000.000,- x 10% = Rp 13.000.000,-
Dana Sosial               Rp 130.000.000,- x 10% = Rp 13.000.000,-
Cadangan                  Rp 130.000.000,- x 15% = Rp 19.500.000,-
Jadi kesimpulannya, SHU adalah keuntungan yang didapat oleh koperasi yang bergerak di berbagai bidang, terdapat keuntungan yang dibagikan .


Contoh Kasus:
SHU KOPERASI IRA MANDIRI setelah Pajak adalah Rp. 10.000.000,-
Maka hitungan prosentase Pembagian SHU KOPERASI seperti contoh
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.10.000.000,- = Rp. 4.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.10.000.000,- = Rp. 4.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.10.000.000,- = Rp. 500.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.10.000.000,- = Rp. 500.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.10.000.000,- = Rp. 500.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.10.000.000,- = Rp. 500.000,-
SHU KOPERASI dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.4.000.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
2. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.4.000.000,-
= Rp. 2.800.000,-
X= 30% x Rp.4.000.000,-
= Rp. 1.200.000,-

3. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI USAMA MANDIRI. Dari data transaksi anggota diketahui USAMA MANDIRI bertransaksi sebesar Rp. 200.000,- dengan simpanan Rp. 100.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.40.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.6.000.000,Koperasi EMPAT SAUDARA jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2010 sebagai berikut :
- Penjualan Rp 920.000.000,-
- Harga Pokok Penjualan Rp 800.000.000,-
- Laba Kotor Rp 120.000.000,-
- Biaya Usaha Rp 40.000.000,-
- Laba Bersih Rp 80.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan ROBERT ( anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 1000.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi EMPAT SAUDARA senilai Rp 1840.000,-

JAWABAN :
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 80.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% = Rp 32.000.000,-
Jasa Anggota 25% = Rp 20.000.000,-
Jasa Modal 20% = Rp 16.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% = Rp 12.000.000,- +
Total 100% Rp 80.000.000,-

b. Jurnal
SHU Rp 80.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 32.000.000,-
Jasa Anggota Rp 20.000.000,-
Jasa Modal Rp 16.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 12.000.000,-

c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 16.000.000,- : Rp 200.000.000,-) x 100%
= 8%

Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 20.000.000,- : Rp 920.000.000,-) x 100%
= 2,17%
Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Tuan ROBERT:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal TuanROBERT
= (Rp 16.000.000,- : Rp 200.000.000,-) x Rp 1000.000,- = Rp 80.000,-

- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan ROBERT
= (Rp 20.000.000,- : Rp 920.000.000,-) x Rp 1840.000,-
= Rp 40.000,-
Jadi yang diterima Tuan ROBERT adalah Rp 80.000,- + Rp 40.000,- = Rp 120.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan ROBERT diganti Pinjaman Tuan ROBERT pada koperasi

Contoh Kasus:
Koperasi “Maju Jaya” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):

Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-

Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%

Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-

JAWABAN:
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-

b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-

c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%

Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%

Keterangan:
- perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman

e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi.

sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/10/pengertian-shu-koperasi/
http://stirapanut.blogspot.com/2011/11/shu-koperasi.html
http://queenchib.blogspot.com/2009/11/pengertian-dan-contoh-kasus-shu.html



sumber:
www.coopgalor.com/doc/MengkritisiPrinsipKetiga.doc
Ahman Eeng,Epi Indriani.2006.Membina Kompetensi Ekonomi.Bandung : Grafindo Media  Pratama 
http://imadeadyanta.blogspot.com 
http://id.wikipedia.org
www.kompas.com

Prinsip-Prinsip Koperasi dan Contoh Kasus (Tugas Khusus 2.a)

NAMA            : Mega Puspitasari
NPM               : 24210313
KELAS           : 2 EB 22

A. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI 

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992,
1.            Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka .
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).

2.            Pengelolaan secara demokratis .
Pengelolaan demokratis berarti :
   Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
  Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
   Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
  Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
   Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
   Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
  Satu anggota satu hak suara.

3.            Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) secara adil ,sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota .
·                      Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
·                     Transaksi anggota tercatat di koperasi.
·                     Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.

4.            Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal . 
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.






5.            Kemandirian .  
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
  • Modal sendiri yang berasal dari anggota.
  • Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
  • AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.

Selain prinsip utama tersebut, terdapat prinsip-prinsip tambahan , yaitu :
1. Pendidikan perkoperasian, dan 
2. Kerjasama antar koperasi . 

1. Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.

 
2. Kerjasama antar koperasi
  • Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
  • Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.


Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

1.Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Prinsip - Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli:

 Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
·      Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  • Netral terhadap politik dan agama
  • Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Prinsip Koperasi  Menurut Freidrich William Raiffeisen :

Freidich berasal dari Jerman , menurutnya prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

 Prinsip koperasi menurut Herman Schulze :
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance ) 

 Prinsip Koperasi menurut Munker : 
·         . Keanggotaan bersifat sukarela
·         . Keanggotaan terbuka
·         . Pengembangan anggota
·         . Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         . Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·         . Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         . Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         . Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         . Perkumpulan dengan sukarela
·         . Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         . Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·                      Pendidikan anggota


CONTOH KASUS
Koperasi Untuk Petani 
     Kebanyakan para petani mengalami kerugian terhadap penjualan hasil panen, seperti kita ketahui hasil panen mereka dihargai murah tidak sebanding dengan energi yang dikeluarkan dalam pemeliharaannya . Untuk itulah dibentuk koperasi petani ,dengan adanya koperasi bagi petani, secara berkelompok petani diajarkan untuk meningkatkan daya tawar kepada pihak luar dan memperkuat negosiasi pemasaran produksi pertanian . 
     Koperasi juga dapat berfungsi melayani petani dalam penyediaan sarana produksi tepat waktu, penyediaan simpan pinjam, dan pelayanan lain yang dapat meningkatkan partisipasi dan rasa kepemilikan anggota . Koperasi merupakan sarana yang efektif untuk memberikan pengarahan dalam pemeliharaan tanaman yang benar kepada petani seperti penggunaan pupuk , pencegahan terhadap hama , dsb .
     Banyak manfaat yang didapatkan dari koperasi , semua dilaksanakan untuk kepentingan bersama setiap anggotanya , sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang dijalankan secara baik dan benar . 

 Dugaan Adanya surplus 
Surplus secara alami merupakan batas pengaman yang dipakai untuk menjaga kelangsungan pengoperasian perusahaan koperasi. Surplus dana juga digunakan untuk membiayai pendidikan anggota-anggotanya. Kesuksesan sebuah koperasi tergantung pada besarnya tingkat seberapa baik anggota-anggotanya memahami prinsip-prinsip koperasi melalui pendidikan yang mereka enyam. Pembiayaan pendidikan perkoperasian dengan menggunakan surplus dana koperasi menciptaka ketidakadilan diantara anggota-anggotanya. Sebagai contoh dua anggota dalam sebuah koperasi konsumsi. Salah satunya memegang keanggotaan koperasi selama beberapa tahun serta memahami prinsip-prinsip koperasi. Ia memiliki banyak anak, kondisi perekonomiannya tidak begitu bagus. Ia membelanjakan uangnya melalui koperasi untuk memberi makan keluarganya dan dengan begitu, ia menyumbangkan dana surplus bagi koperasi. Sedangkan anggota yang satunya bergabung dengan koperasi. Ia muda, belum memiliki anak, dan kondisi perekonomiannya cukup bagus. Ia berbelanja beberapa barang dikoperasi, sehingga ia tidak menyumbang banyak dana surplus. 

Koperasi memutuskan untuk menggunakan dana surplus untuk membiayai pendidikan perkoperasian anggota-anggotanya (referensi Rochdale) Anggota yang menyumbang dana surplus lebih banyak harus ikut membiayai pendidikan seorang anggota lain yang menyumbang lebih sedikit. Praktek-praktek seperti ini terjadi di sebagian besar koperasi seluruh dunia. Pendidikan perkoperasian boleh saja, asalkan jangan pernah menggunakan dana surplus untuk membiayainya. 

Penggunaan dana surplus untuk membayar bunga modal saham diabadikan dalam perundang-undangan koperasi di sebagian besar negara di seluruh dunia. Jumlah bunga yang seimbang dibayarkan atas saham dari nilai yang sama kepada seluruh anggota koperasi dalam besar dengan anggota yang tidak berpastisipasi banyak? Modal saham yang mewakili nilai pembiayaan koperasi dari sebuah sumber yang tidak diciptakan secara sama oleh anggota-anggotanya melainkan berdasar atas partisipasi anggotanya dalam usaha-usaha koperasi. Mengapa seorang anggota yang berpartisipasi lebih besar harus menerima deviden yang sama asli dari modal tetap koperasi bagaimanapun juga seharusnya tidak perlu diberi kompensasi. 

Penggunaan dana surplus untuk membiayai dana cadangan koperasi juga merupakan sebuah kesalahan. Jika sebuah koperasi memutuskan untuk menciptakan dana cadangan sebagai cara untuk mengamankan nilai aslinya, tindakan ini seharusnya dibiayai oleh seluruh anggota secara sama besar.

sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/10/pengertian-shu-koperasi/
http://stirapanut.blogspot.com/2011/11/shu-koperasi.html
http://queenchib.blogspot.com/2009/11/pengertian-dan-contoh-kasus-shu.html

sumber:
www.coopgalor.com/doc/MengkritisiPrinsipKetiga.doc
Ahman Eeng,Epi Indriani.2006.Membina Kompetensi Ekonomi.Bandung : Grafindo Media  Pratama 
http://imadeadyanta.blogspot.com 
http://id.wikipedia.org
www.kompas.com