Senin, 28 November 2011

Prinsip-Prinsip Koperasi dan Contoh Kasus (Tugas Khusus 2.a)

NAMA            : Mega Puspitasari
NPM               : 24210313
KELAS           : 2 EB 22

A. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI 

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992,
1.            Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka .
Siapapun yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) koperasi dapat menjadi anggota. Seseorang tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota. Mereka dapat dengan bebas menentukan pilihannya. Demikian juga bila hendak keluar dari koperasi, mereka dapat memutuskan sendiri, asalkan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya.
Sifat terbuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan tidak dilakukan pembatasan (diskriminasi) dalam bentuk apapun. (Penjelasan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 huruf a).

2.            Pengelolaan secara demokratis .
Pengelolaan demokratis berarti :
   Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi.
  Urusan kegiatan koperasi diselenggarakan oleh pengurus.
   Pengurus dipilih dari dan oleh anggota.
  Pengurus mengangkat manajer dan karyawan atas persetujuan rapat anggota.
   Kebijakan pengurus dikontrol oleh anggota melalui pengawas.
   Laporan keuangan dan kegiatan koperasi lainnya terbuka dan tran-sparan.
  Satu anggota satu hak suara.

3.            Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) secara adil ,sebanding dengan besar jasa usaha setiap anggota .
·                      Bagian SHU untuk anggota, dihitung secara sebanding (proporsional) berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun buku.
·                     Transaksi anggota tercatat di koperasi.
·                     Persentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.

4.            Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal . 
Modal dalam koperasi dipergunakan untuk kemanfaatan anggota, bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Karena itu, anggota memperoleh bunga yang terbatas terhadap modal. Bunganya tidak lebih dari suku bunga bank pemerintah yang lazim. Anggota memperoleh keuntungan dalam bentuk lain, seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah, murah dan bermutu tinggi.






5.            Kemandirian .  
Kemandirian berarti koperasi tidak bergantung pada pihak lain. Karena koperasi memiliki:
  • Modal sendiri yang berasal dari anggota.
  • Pengelola sendiri, yaitu pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota.
  • AD dan ART sendiri. Koperasi membuat AD dan ART-nya dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 25 tahun 1992.

Selain prinsip utama tersebut, terdapat prinsip-prinsip tambahan , yaitu :
1. Pendidikan perkoperasian, dan 
2. Kerjasama antar koperasi . 

1. Pendidikan Perkoperasian
Untuk meningkatkan kemampuan manajemen dan terlaksananya prinsip-prinsip koperasi, maka penting sekali anggota, pengurus dan karyawan koperasi ditingkatkan pemahaman, kesadaran dan keterampilannya melalui pendidikan. Besarnya biaya pendidikan ditetapkan oleh anggota dalam rapat anggota.

 
2. Kerjasama antar koperasi
  • Koperasi dapat bekerjasama dengan koperasi-koperasi lain di tingkat lokal, nasional ataupun internasional.
  • Di Indonesia, koperasi-koperasi primer bisa membentuk pusat dan induk di tingkat regional dan nasional.


Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

1.Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

Prinsip - Prinsip Koperasi Menurut Para Ahli:

 Prinsip Koperasi menurut Rochdale :
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
·      Pengawasan secara demokratis
  • Keanggotaan yang terbuka
  • Bunga atas modal dibatasi
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  • Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  • Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  • Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  • Netral terhadap politik dan agama
  • Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Prinsip Koperasi  Menurut Freidrich William Raiffeisen :

Freidich berasal dari Jerman , menurutnya prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  • Swadaya
  • Daerah kerja terbatas
  • SHU untuk cadangan
  • Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  • Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  • Usaha hanya kepada anggota
  • Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

 Prinsip koperasi menurut Herman Schulze :
  • Swadaya
  • Daerah kerja tak terbatas
  • SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  • Tanggung jawab anggota terbatas
  • Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  • Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance ) 

 Prinsip Koperasi menurut Munker : 
·         . Keanggotaan bersifat sukarela
·         . Keanggotaan terbuka
·         . Pengembangan anggota
·         . Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         . Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
·         . Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
·         . Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         . Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         . Perkumpulan dengan sukarela
·         . Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         . Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·                      Pendidikan anggota


CONTOH KASUS
Koperasi Untuk Petani 
     Kebanyakan para petani mengalami kerugian terhadap penjualan hasil panen, seperti kita ketahui hasil panen mereka dihargai murah tidak sebanding dengan energi yang dikeluarkan dalam pemeliharaannya . Untuk itulah dibentuk koperasi petani ,dengan adanya koperasi bagi petani, secara berkelompok petani diajarkan untuk meningkatkan daya tawar kepada pihak luar dan memperkuat negosiasi pemasaran produksi pertanian . 
     Koperasi juga dapat berfungsi melayani petani dalam penyediaan sarana produksi tepat waktu, penyediaan simpan pinjam, dan pelayanan lain yang dapat meningkatkan partisipasi dan rasa kepemilikan anggota . Koperasi merupakan sarana yang efektif untuk memberikan pengarahan dalam pemeliharaan tanaman yang benar kepada petani seperti penggunaan pupuk , pencegahan terhadap hama , dsb .
     Banyak manfaat yang didapatkan dari koperasi , semua dilaksanakan untuk kepentingan bersama setiap anggotanya , sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi yang dijalankan secara baik dan benar . 

 Dugaan Adanya surplus 
Surplus secara alami merupakan batas pengaman yang dipakai untuk menjaga kelangsungan pengoperasian perusahaan koperasi. Surplus dana juga digunakan untuk membiayai pendidikan anggota-anggotanya. Kesuksesan sebuah koperasi tergantung pada besarnya tingkat seberapa baik anggota-anggotanya memahami prinsip-prinsip koperasi melalui pendidikan yang mereka enyam. Pembiayaan pendidikan perkoperasian dengan menggunakan surplus dana koperasi menciptaka ketidakadilan diantara anggota-anggotanya. Sebagai contoh dua anggota dalam sebuah koperasi konsumsi. Salah satunya memegang keanggotaan koperasi selama beberapa tahun serta memahami prinsip-prinsip koperasi. Ia memiliki banyak anak, kondisi perekonomiannya tidak begitu bagus. Ia membelanjakan uangnya melalui koperasi untuk memberi makan keluarganya dan dengan begitu, ia menyumbangkan dana surplus bagi koperasi. Sedangkan anggota yang satunya bergabung dengan koperasi. Ia muda, belum memiliki anak, dan kondisi perekonomiannya cukup bagus. Ia berbelanja beberapa barang dikoperasi, sehingga ia tidak menyumbang banyak dana surplus. 

Koperasi memutuskan untuk menggunakan dana surplus untuk membiayai pendidikan perkoperasian anggota-anggotanya (referensi Rochdale) Anggota yang menyumbang dana surplus lebih banyak harus ikut membiayai pendidikan seorang anggota lain yang menyumbang lebih sedikit. Praktek-praktek seperti ini terjadi di sebagian besar koperasi seluruh dunia. Pendidikan perkoperasian boleh saja, asalkan jangan pernah menggunakan dana surplus untuk membiayainya. 

Penggunaan dana surplus untuk membayar bunga modal saham diabadikan dalam perundang-undangan koperasi di sebagian besar negara di seluruh dunia. Jumlah bunga yang seimbang dibayarkan atas saham dari nilai yang sama kepada seluruh anggota koperasi dalam besar dengan anggota yang tidak berpastisipasi banyak? Modal saham yang mewakili nilai pembiayaan koperasi dari sebuah sumber yang tidak diciptakan secara sama oleh anggota-anggotanya melainkan berdasar atas partisipasi anggotanya dalam usaha-usaha koperasi. Mengapa seorang anggota yang berpartisipasi lebih besar harus menerima deviden yang sama asli dari modal tetap koperasi bagaimanapun juga seharusnya tidak perlu diberi kompensasi. 

Penggunaan dana surplus untuk membiayai dana cadangan koperasi juga merupakan sebuah kesalahan. Jika sebuah koperasi memutuskan untuk menciptakan dana cadangan sebagai cara untuk mengamankan nilai aslinya, tindakan ini seharusnya dibiayai oleh seluruh anggota secara sama besar.

sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/10/pengertian-shu-koperasi/
http://stirapanut.blogspot.com/2011/11/shu-koperasi.html
http://queenchib.blogspot.com/2009/11/pengertian-dan-contoh-kasus-shu.html

sumber:
www.coopgalor.com/doc/MengkritisiPrinsipKetiga.doc
Ahman Eeng,Epi Indriani.2006.Membina Kompetensi Ekonomi.Bandung : Grafindo Media  Pratama 
http://imadeadyanta.blogspot.com 
http://id.wikipedia.org
www.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar