Nama : Mega Puspitasari
NPM : 24210313
Kelas : 2 EB 22
Pengertian Hukum Dagang
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari
lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang.
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah dagang diartikan
sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang
untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan jual beli
atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat
diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk
menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat
dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk
memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan
dengan dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van
koophandel) sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal
mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian
perniagaan. Pengertian perniagaan dapat ditemukan dalam kitab
undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan tidak.
Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab
undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan
perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual lagi
dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan perbuatan
perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa
pengertian perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana
termaktub dalam pasal 2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara
pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum
dagang.
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka
perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang
dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi
kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum
perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam
bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri
sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu
prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain
berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau
undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak
dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan.
Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan
dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum
perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata
diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan
bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum
khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok
hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex
specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan
dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya
menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Seorang pengusaha, tidak mungkin melakukan usahanya sendiri apalagi
perusahaan yang dipimpinnya termasuk skala besar. Oleh karena itu,
dibutuhkan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu :
1. Pembantu di dalam perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan atas dan
bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin
perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan
pegawai perusahaan ).
2. Pembantu di luar perusahaan
Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi ( hubungan yang
sejajajr, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima
kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh
upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya
pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner ).
Dengan demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
1.Hubungan perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
2.Hubungan pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
3.Hubungan hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata )
Pengusaha dan kewajibannya
I. HAK PENGUSAHA
1. Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
2. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
3. Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
4. Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
II. KEWAJIBAN PENGUSAHA
1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
6.Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
7. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk usaha yang paling sederhana.
Pemilik Perusahaan Perseorangan hanya satu orang dan pembentukannya
tanpa izin serta tata cara yang rumit – misalnya membuka toko kelontong
atau kedai makan. Biasanya Perusahaan Perseorangan dibuat oleh pengusaha
yang bermodal kecil dengan sumber daya dan kuantitas produksi yang
terbatas. Bentuk usaha jenis ini paling mudah didirikan, seperti juga
pembubarannya yang mudah dilakukan – tidak memerlukan persetujuan pihak
lain karena pemiliknya hanya satu orang. Dalam Perusahaan Perseorangan
tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang
timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan
pribadi – seperti juga seluruh keuntungannya yang dapat dinikmati
sendiri oleh pemilik usaha.
Persekutuan Perdata
Jika Anda merasa bisnis perseorangan Anda telah berkembang dan perlu
mengembangkannya lebih lanjut, maka saatnya Anda mencari partner bisnis
baru untuk meningkatkan Perusahaan Perseorangan itu menjadi Persekutuan
Perdata. Persekutuan Perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUH Perdata). Menurut pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan
Perdata merupakan “suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan
maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.” Menurut pasal
tersebut syarat Persekutuan Perdata adalah adanya pemasukan sesuatu ke
dalam persekutuan (inbreng), dan ada pula pembagian keuntungan dari
hasil pemasukan tersebut. Suatu Persekutuan Perdata dibuat berdasarkan
perjanjian oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian itu para
pihak berjanji memasukan sesuatu (modal) kedalam persekutuan, dan hasil
dari usaha yang dijalankan (keuntungan) kemudian dibagi diantara para
pihak sesuai perjanjian. Perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat
secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta
dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan – perjanjian Persekutuan
Perdata bahkan dapat dibuat secara lisan.
Persekutuan Firma
Persekutuan dengan Firma merupakan Persekutuan Perdata dalam bentuk yang
lebih khusus, yaitu didirikan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan
nama bersama, dan tanggung jawab para pemilik Firma – yang biasa
disebut “sekutu” – bersifat tanggung renteng. Karena Firma merupakan
suatu perjanjian, maka para pemilik Firma – para sekutu Firma – harus
terdiri lebih dari satu orang. Dalam Firma masing-masing sekutu berperan
secara aktif menjalankan perusahaan, dan dalam rangka menjalankan
perusahaan tersebut mereka bertanggung jawab secara tanggung rentang,
yaitu hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu
yang lain dan demikian sebaliknya – pelunasan hutang Firma yang
dilakukan oleh salah satu sekutu membebaskan hutang yang dibuat oleh
sekutu yang lain. Tanggung jawab para sekutu tidak hanya sebatas modal
yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan
pribadi para sekutu. Jika misalnya kekayaan Firma tidak cukup untuk
melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang itu harus dilakukan dari
harta kekayaan pribadi para sekutu.
Karena pada dasarnya Firma merupakan bentuk Persektuan Perdata, maka
pembentukan Firma harus dilakukan dengan perjanjian. Menurut pasal 22
KUHD – Kitab Undang-undang Hukum Dagang – perjanjian Firma harus
berbentuk akta otentik – akta notaris. Meski harus dengan akta otentik,
namun ketiadaan akta semacam itu tidak dapat menjadi alasan untuk
merugikan pihak ketiga. Dengan demikian suatu Firma dapat dibuat dengan
akta dibawah tangan – bahkan perjanjian lisan – namun dalam proses
pembuktian di pengadilan misalnya, ketiadaan akta otentik tersebut tidak
dapat digunakan oleh para sekutu sebagai alasan untuk mengingkari
eksistensi Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta
tersebut wajib didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam
daerah hukum di mana Firma itu berdomisili.
Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap/CV)
Pada prinsipnya Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma –
perkembangan lebih lanjut dari Persekutuan Firma. Jika Firma hanya
terdiri dari para sekutu yang secara aktif menjalankan perusahaan, maka
dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukan modal. Jika
sebuah Firma membutuhkan tambahan modal, misalnya, Firma tersebut dapat
memasukan pihak lain sebagai sekutu baru yang hanya memasukan modalnya
tapi tidak terlibat secara aktif dalam menjalankan perusahaan. Dalam hal
ini, sekutu yang baru masuk tersebut merupakan sekutu pasif, sedangkan
sekutu yang menjalankan perusahaan adalah sekutu aktif. Jika sekutu
aktif menjalankan perusahaan dan menanggung kerugian sampai harta
kekayaan pribadi, maka dalam Komanditer tanggung jawab sekutu pasif
terbatas hanya pada modal yang dimasukannya kedalam perusahaan – tidak
meliputi harta kekayaan pribadi sekutu pasif.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sebagai badan
hukum, sebuah PT dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang
dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan
sendiri dan dapat menuntut serta dituntut di muka pengadilan. Untuk
menjadikannya sebagai badan hukum PT, sebuah perusahaan harus mengikuti
tata cara pembuatan, pendaftaran dan pengumuman sebagaimana yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
(UU PT).
Sebagai persekutuan modal, sebuah PT didirikan oleh para pendiri yang
masing-masing memasukan modal berdasarkan perjanjian. Modal tersebut
terbagi dalam saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara
keseluruhan menjadi modal perusahaan. Tanggung jawab para pendiri PT
adalah sebatas modal yang disetorkan ke dalam PT dan tidak meliputi
harta kekayaan pribadi mereka. Menurut UU PT, Modal PT terbagi atas
Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor. Modal Dasar adalah
modal keseluruhan PT sebagaimana yang dinyatakan dalam Akta
Pendiriannya, yaitu nilai yang menunjukkan besarnya nilai perusahaan.
Modal ditempatkan adalah bagian Modal Dasar yang wajib dipenuhi/disetor
oleh masing-masing para pemegang saham kedalam perusahaan, sedangkan
Modal Disetor adalah Modal Ditempatkan yang secara nyata telah
disetorkan.
Untuk menjalankan perusahaan, sebuah PT dilengkapi organ-organ yang
memiliki fungsi masing-masing, yaitu: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
Direksi dan Dewan Komisaris. Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas,
Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang
yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam
batas-batas yang ditentukan dalam undang-undang tersebut. Secara umum,
tugas RUPS adalah menentukan kebijakan perusahaan. Direksi adalah organ
perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan
perseroan, sehingga Direksi dapat mewakili perseroan itu baik di dalam
maupun di luar pengadilan. Tugas Dewan Komisaris adalah melakukan
pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus,
termasuk memberi nasihat kepada Direksi. (Legal Akses).
Koperasi
Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun
1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial,
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.
Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja
berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha
(perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui
dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.
Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat
perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri
dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per
jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan
nonaktif).Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil
usaha .Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat
mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share)
koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.Demikian pula dampak dari
koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan
anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di
sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya
dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi
sebagai badan usaha.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola
oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Dalam Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2001, yayasan merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat
menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan tersyaratan tertentu,
yakni:
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan.
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. Yayasan tidak mempunyai anggota. Yang termasuk sebagai organ yayasan adalah:
a. Pembina, yaitu organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
b. Pengurus, yaitu organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan.
Seorang pengurus harus mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat
oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
c. Pengawas, yaitu organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan
serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan
yayasan.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang
didirikan dan dimiliki negara. Perusahaan negara adalah daban hukum
dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri dan tidak
terbagi dalam saha-saham.
Jadi, badan usaha milik negara dapat berupa:
1. Perusahaan jawatan (perjan), yaitu BUMN yang seluruh modalnya
termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak dari departemen
yang bersangkutan.
2. Perusahaan umum (perum), yaitu BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.
Perusahaan perseroan (persero), yaitu BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalam sahan yang seluruh atau sebagian
paling sedikit 51% sahamnya dimiliki.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/pengusaha-dan-kewajibannya/
http://haris14.wordpress.com/
http://www.google.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar