Dari seluruh
variable lingkungan yang harus diperhatikan oleh manager keuangan, hanya
variable mata uang asing yang memiliki pengaruh sama besarnya dengan variable
perpajakan. Faktor pajak sangat memperngaruhi keputusan mengenai di mana
perusahaan melakukan investasi, bentuk organisasi apa yang digunakan, bagaimana
cara untuk mendanainya, kapan dan di mana untuk mengakui elemen-elemen
pendapatan, beban dan berapa harga transfer yang dikenakan.
A. KONSEP AWAL
Rumitnya hukum dan
aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di
luar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup
instilah netralitas pajak dan ekuitas pajak. Netralitas pajak berarti bahwa
tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan
kata lain keputusan bisnis didorong oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat
imbalan dan bukan pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajub pajak yang
menghadapi situasi yang mirip semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat
ketidaksetujuan antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini.
B. KEANEKARAGAMAN
SISTEM PAJAK NASIONAL
Suatu perusahaan
dapat melakukan bisnis internasional dengan mengekspor barang dan jasa atau
dengan melakukan investasi asing langsung atau tidak langsung. Ekspor jarang
sekali memicu potensi pajak di Negara yang melakukan impor, karena sulit sekali
bagi Negara pengimpor untuk menetapkan pajak yang dikenakan atas eksportir luar
negeri. Di sisi lain suatu perusahaan yang berorientasi di Negara lain melalui
cabang atau perusahaan afiliasi terkena pajak di Negara itu.
C. MACAM-MACAM PAJAK
Perusahaan yang
berorientasi di luar negeri menghadapi berbagai jenis pajak. Pajak langsung
seperti pajak penghasilan, mudah untuk dikenali dan umumnya diungkapkan pada laporan
keuangan perusahaan. Pajak tidak langsung seperti pajak konsumsi tidak dapat
dikenali dengan jelas dan tidak terlalu sering diungkapkan, umumnya mereka
tersembunyi dalam pos biaya dan beban lain-lain.
Pajak Penghasilan Perusahaan,
mungkin digunakan secara lebih luas untuk menghasilkan pendapatan bagi
pemerintah dibandingkan dengan pajak utama lainnya dengan kemungkinan
pengecualian untuk bea dan cukai.
Pajak pungutan adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap dividen,
bunga, dan pembayaran royalty yang diterima oleh investor asing.
Pajak pertambahan nilai merupakan pajak konsumsi yang ditemukan di Eropa dan Kanada.
Pajak ini umumnya dikenakan terhadap nilai tambah dari setiap tahap produksi
atau distribusi. Pajak ini berlaku untuk total penjualan dikurangi dengan
pembelian dari unit penjual perantara.
Pajak perbatasan seperti bea cukai dan bea impor umumnya ditujuan untuk menjaga
agara barang domestic dapat bersaing harga dengan barang impor. Dengan demikian
pajak yang dikenakan terhadap impor umumnya dilakukan secara parallel dan pajak
tidak langsung lainnya dibayarkan oleh produsen domestic barang yang sejenis.
Pajak transfer merupakan jenis pajak tidak langsung lainnya. Pajak ini
dikenakan terhadap pengalihan (transfer) objek antar pembayar pajak dan dapat
menimbulkan pengaruh yang penting terhadap keputusan bisnis seperti struktur
akuisisi.
D. PEMAKAIAN TERHADAP
SUMBER LABA DARI LUAR NEGERI DAN PEMAJAKAN GANDA
Setiap Negara
mengklaim hak untuk mengenakan pajak terhadap laba yang dihasilkan di dalam
wilayahnya. Namun demikian, filosofi nasional atas pengenaan pajak terhadap
sumber-sumber dari luar negeri itu berbeda-beda dan ini merupakan hal yang
penting dari sudut pandang seorang perencana pajak. Kebanyakan Negara (seperti
Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, Belanda,
Inggris, dan Amerika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan
pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya
tanpa melihat wilayah Negara. Gagasan yang mendasarinya adalah bahwa anak
perusahaan asing sebuah perusahaan local adalah suatu perusahaan local yang
kebetulan beroperasi di luar negeri.
E. DIMENSI PERENCANAAN
PAJAK
Dalam melakukan
perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas
perusahaan yang murni domestic karena memiliki fleksibilitas geografis lebih
besar dalam menentukan lokasi produksi dan system distribusi. Dalam mengenakan
sumber pajak luar negeri banyak pihak yang berwenang pajak yang memusatkan
perhatian pada bentuk organisasi operasi luar negeri. Sebuah cabang umumnya
dianggap sebagai perluasan induk perusahaan. Dengan demikian labanya segera
dikonsolidasikan dengan laba induk perusahaan dan dikenakan pajak secara penuh
pada tahun pada saat laba dihasilkan, terlepas apakah dikirimkan kembali kepada
induk perusahaan atau tidak.
F. METODOLOGI PENENTUAN
HARGA TRANSFER
Harga transfer dapat
didasarkan pada biaya selisih kenaikan atau harga pasar. Pengaruh lingkungan
atas harga transfer juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai metodologi
penentuan harga. Prinsip wajar atau harga transfer antarperusahaan dengan
mengandaikan transaksi itu terjadi antarpihak yang tidak berhubungan instimewa
di pasar yang kompetitif. Menurut undang-undang Pajak Penghasilan di AS
terdapat metode-metode:
Metode Harga yang Tidak Terkontrol Setara : Berdasarkan metode ini harga transfer ditentukan dengan
mengacu pada harga yang digunakan dalam transaksi setara antara perusahaan yang
independent atau setara perusahaan dengan pihak ketiga yang tidak berkaitan.
Metode Transaksi Tidak Terkontrol yang Setara : Metode ini diterapkan
untuk pengalihan aktiva tidak berwujud. Metode ini mengidentifikasikan tingkat
royalty acuan dengan mengacu pada transaksi yang tidak terkontrol di mana
aktiva tidak berwujud yang sama atau serupa dialihkan. Sebagaimana metode harga
tidak terkontrol yang setara, metode ini bergantung pada perbandingan pasar.
Metode Harga Jual Kembali : Metode ini menghitung harga transaksi yang wajar yang diawali
dengan harga yang dikenakan atas penjualan barang yang dimaksud kepada pembeli
yang independent. Margin yang memadai untuk menutup beban dan laba nomal
kemudian dikurangkan dari harga ini untuk memperoleh harga transfer
antarperusahaan.
Metode Penentuan Biaya Plus : Metode ini berguna apabila barang semi jadi dialihkan
antarperusahaan afiliasi luar negeri atau jika suatu entitas merupakan sub
kontraktor bagi perusahaan lain.
Metode Laba Sebanding : Metode ini mendukung pandangan umum yang menyatakan bahwa
pembayar pajak yang menghadapi situasi yang mirip harusnya memperoleh imbalan
yang mirip pula selama beberapa periode waktu tertentu.
Metode Pemisahan Laba : Metode ini digunakan jika acuan produk atau pasar tidak
tersedia. Metode ini mencakup pembagian laba yang dihasilkan melalui transaksi
dengan pihak berhubungan istimewa yaitu antara perusahaan afiliasi berdasarkan
cara yang wajar.
Metode Penentuan Harga Lainnya : Metode ini dapat digunakan jika menghasilkan ukuran harga
wajar yang lebih akurat.
G. PRAKTIK HARGA
TRANSFER
Dalam praktiknya,
beberapa metode penentuan harga transfer digunakan bersamaan. Factor-faktor
yang mempengaruhi pemilihan metode harga transfer antara lain tujuan
perusahaan: apakah tujuannya adalah mengelola beban pajak, atau mempertahankan
posisi daya saing perusahaan, atau memprromosikan evaluasi kerja yang setara.
H. MASA DEPAN
Teknologi dan
perekonomian global menimbulkan tantangan sendiri bagi banyak prinsip-prinsip
yang mendasari perpajakan internasional, bahwa setiap setiap bangsa memiliki
hak menentukan untuk dirinya sendiri seberapa banyak pajak yang dapat
dikumpulkan dari rakyatnya dan kalangan usaha yang ada di dalam wilayahnya.
Namun, pemerintah di seluruh dunia mengharuskan metode penentuan harga transfer
pada prinsip harga wajar. Yaitu, perusahan multinasional di Negara berbeda
dikenakan pajak seakan-akan mereka adalah perusahaan independent yang
beroperasi secara wajar dari satu sama lain. Perhitungan harga wajar tidak relevan
karena semakin sedikit perusahaan yang beropreasi dengan cara ini. Efeknya bagi
perpajakan nasional, kerjasama dan pembagian informasi yang makin erat antara
otoritas pajak di seluruh dunia. Kompetisi pajak juga semakin besar. Internet
membuat upaya mengambil keuntungan dari Negara surga pajak semakin mudah. Pajak
tunggal juga digunakan sebagai alternative untuk menggunakan harga transfer
dalam menentukan penghasilan kena pajak.
Referensi :
Stevseno. (Juni 2013).
Penetapan Harga Transfer dan Perpajakan Internasional. Diperoleh 29 Mei 2014
dari http://onesnite.blogspot.com/2013/06/penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan.html
2.
Choi, Frederick D.S., and
Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi
Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar